MENIMBANG SOLUSI
Pasang surut usulan satu negara, dua negara dan tiga
negara untuk menyelesaikan konflik Israel Palestina
Sejak awal abad ke-20, komunitas internasional menghadapi pertanyaan bagaimana membagi wilayah Palestina bekas Utsmaniyah antara warga Arab dan Yahudi. Pembentukan Israel sebagai negara Yahudi pertama pada 1948 menyebabkan serangkaian pengusiran dan konflik dengan negara tetangganya yang pada akhirnya membentuk wilayah de facto negara Israel. Karena luasnya sengketa perbatasan dan warga Arab Palestina masih tidak mempunyai negara berdaulat, banyak solusi yang telah diusulkan untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Kami mengkaji usulan yang paling umum dan alasan-alasan untuk masing-masing usulan tersebut, serta tantangan yang menyertainya.

SOLUSI DUA NEGARA
(Ilustrasi oleh Walid Haddad/VOA News)
Rencana Pemisahan Palestina yang diusulkan oleh PBB pada tahun 1984 menggambarkan dua negara berdaulat, dengan sekitar 56% wilayahnya dialokasikan untuk negara Yahudi, dan sisanya untuk negara Palestina, serta status internasional khusus untuk kota Yerusalem.
Kepemimpinan Arab menolak usulan tersebut karena dianggap tidak adil bagi mayoritas penduduk Palestina. Selama konflik bersenjata berikutnya, banyak warga Palestina di wilayah Israel diusir atau melarikan diri ke Jalur Gaza dan Tepi Barat, yang diduduki oleh Mesir dan Yordania sebelum Israel menguasai mereka dalam perang tahun 1967. Wilayah-wilayah yang tidak bersebelahan ini kemudian menjadi basis utama negosiasi mengenai negara Palestina di masa depan.
No comments:
Post a Comment