Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka karena Perbedaan Substansi
Senin, 13 Mei 2024 | 18:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor, terkait sah atau tidaknya status tersangka oleh KPK dalam kasus pemotongan insentif pajak di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo telah dicabut.
Hal ini diumumkan dalam persidangan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (13/5/2024).
Menurut hakim di ruang sidang, kuasa hukum pemohon menyampaikan secara lisan untuk mencabut permohonannya.
Penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menjelaskan gugatan tersebut dicabut karena perbedaan substansi dengan situasi saat ini. Gugatan diajukan sebelum Muhdlor ditahan oleh KPK pada 7 Mei 2024, sehingga tidak lagi relevan.
"Kami harus memperbaiki atau melakukan perubahan. Kami juga menyadari bahwa substansinya berbeda dengan yang pertama," kata Mustofa.
Mustofa menyatakan langkah ini diambil untuk menghormati upaya KPK dalam menegakkan hukum terkait tindak pidana korupsi. Meskipun gugatan dicabut, pihaknya akan mengajukan gugatan baru sesuai dengan kondisi penahanan Muhdlor.
"Kami tidak mau mengambil risiko, karena kami juga menyadari ada perbedaan dari permohonan yang pertama. Maka kami mengambil sikap untuk mencabut permohonan praperadilan tersebut," tambahnya.
Meskipun belum dapat berkomunikasi dengan Gus Muhdlor yang ditahan di Rutan KPK hingga 26 Mei 2024 mendatang, Mustofa menyatakan mereka akan kembali mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka.
Selain Muhdlor, KPK juga menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di BPPD.
KPK menduga Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk memotong dana insentif pegawai BPPD. Siska Wati mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar, yang diduga dipergunakan untuk kebutuhan pribadi Ari Suryono dan Gus Muhdlor.
Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan pasal pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
KPK Tahan 3 Tersangka Terkait Kasus PTPN XI
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata




































No comments:
Post a Comment